Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012

tentang Retribusi Jasa Usaha

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Februari 2012
Tanggal pengundangan 15 Februari 2012
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lampiran
Dokumen 2012perda3321005.pdf 171 Unduh