Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014

tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 30 Desember 2014
Tanggal pengundangan 30 Desember 2014
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku
Lampiran
Dokumen 2014perda3321005.pdf 59 Unduh