Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991

tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 26 Oktober 1991
Tanggal pengundangan 26 Oktober 1991
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 31 Tahun 1991 Seri B Nomor 11
Bidang hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 474.4/27481 tanggal 18 Juli 1991 perihal pelaksanaan pengadaan kartu tanda penduduk, maka perda No 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan pendaftaran penduduk perlu disesuaikan kembali
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1991perda3321006.pdf 38 Unduh