Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005

tentang Ijin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Juli 2005
Tanggal pengundangan 11 Juli 2005
Sumber
Bidang hukum Perizinan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2005perda3321006.pdf 112 Unduh