Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005

tentang Ijin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ijin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan
Nomor Peraturan 6
Tahun Terbit 2005
Singkatan Jenis perda
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Juli 2005
Tanggal pengundangan 11 Juli 2005
Sumber
Bidang hukum Perizinan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2005perda3321006.pdf 170 Unduh