Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pembentukan Dusun Dalam Desa Dan Lingkungan Dalam Kelurahan
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 28 April 1983 |
Tanggal pengundangan | 28 April 1983 |
Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 1983 |
Bidang hukum | Pemerintahan |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai perkembangan, maka dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 dan Pasal 31 UU No 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, dipandang perlu untuk menetapkan Perda tentang pembentukan dusun dalam desa dan lingkungan dalam kelurahan |
Status | Berlaku |
---|---|
Dicabut dengan:
|
Dokumen | 1983perda3321007.pdf | 41 | Unduh |