Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998

tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 18 Mei 1999
Tanggal pengundangan 18 Mei 1999
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1998perda3321007.pdf 57 Unduh