Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001

tentang Pembentukan Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 09 Juli 2001
Tanggal pengundangan 09 Juli 2001
Sumber
Bidang hukum Organisasi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan
Lampiran
Dokumen 2001perda3321007.pdf 72 Unduh