Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007

tentang Sumber Pendapatan Desa

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Nomor Peraturan 7
Tahun Terbit 2007
Singkatan Jenis perda
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 10 Juli 2007
Tanggal pengundangan 10 Juli 2007
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa
Lampiran
Dokumen 2007perda3321007.pdf 77 Unduh