Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011

tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 05 Oktober 2011
Tanggal pengundangan 05 Oktober 2011
Sumber
Bidang hukum Komunikasi dan Informatika
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Komunikasi dan Informatika
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lampiran
Dokumen 2011perda3321007.pdf 85 Unduh