Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1986

tentang Penerbitan Lembaran Daerah Dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1986 tentang Penerbitan Lembaran Daerah Dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak
Nomor Peraturan 8
Tahun Terbit 1986
Singkatan Jenis perda
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Desember 1986
Tanggal pengundangan 15 Desember 1986
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Seri D No. 5 Tahun 1986
Bidang hukum Petunjuk Teknis
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Dengan adanya UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, maka kewajiban menerbitkan lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah untuk memuat segala bentuk produk perundang-undangan yang penting dari pemerintah daerah kabupaten daerah tingkat II Demak yang semula dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten daerah tingkat II demak
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1986perda3321008.pdf 88 Unduh