Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1986

tentang Penerbitan Lembaran Daerah Dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Desember 1986
Tanggal pengundangan 15 Desember 1986
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Seri D No. 5 Tahun 1986
Bidang hukum Petunjuk Teknis
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Dengan adanya UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, maka kewajiban menerbitkan lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah untuk memuat segala bentuk produk perundang-undangan yang penting dari pemerintah daerah kabupaten daerah tingkat II Demak yang semula dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten daerah tingkat II demak
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1986perda3321008.pdf 48 Unduh