Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007

tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 19 Juli 2007
Tanggal pengundangan 19 Juli 2007
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Mencabut:

  1. Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa
Lampiran
Dokumen 2007perda3321008.pdf 85 Unduh