Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009

tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 05 Mei 2009
Tanggal pengundangan 05 Mei 2009
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Kesehatan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2009perda3321008.pdf 34 Unduh