Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010

tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 30 September 2010
Tanggal pengundangan 30 September 2010
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lampiran
Dokumen 2010perda3321008.pdf 153 Unduh