Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 17 Juli 2020
Tanggal pengundangan 17 Juli 2020
Sumber
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Mencabut:

  1. Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Perangkat Desa
Lampiran
Dokumen 2020perda3321008.pdf 377 Unduh