Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1990

tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 24 Oktober 1991
Tanggal pengundangan 24 Oktober 1991
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 29 Seri D Nomor 21
Bidang hukum Pengawasan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Dewan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Dengan ditetapkannya Permendagri No 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti DPRD, perlu didirikan suatu yayasan yang diberi nama Yayasan Purna Bhakti DPRD
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1990perda3321009.pdf 51 Unduh