Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
Nomor Peraturan 9
Tahun Terbit 2005
Singkatan Jenis perda
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Juli 2005
Tanggal pengundangan 11 Juli 2005
Sumber
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2005perda3321009.pdf 137 Unduh