Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Desember 2023
Tanggal pengundangan 11 Desember 2023
Sumber BD Kabupaten Demak 2023 (39)
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan Eisti'anah
Peraturan terkait
T.E.U Badan Kabupaten Demak
Subjek Non Tunai
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2023perbup3321039.pdf 92 Unduh