Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tahun 2023

tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Demak antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Demak

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Perjanjian Kerja Sama
Judul Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Demak antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Demak
Nomor Peraturan 43
Tahun Terbit 2023
Singkatan Jenis PKS
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 22 Agustus 2023
Tanggal pengundangan 22 Agustus 2023
Sumber
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa
Penandatangan Eisti'anah
Peraturan terkait
T.E.U Badan Kabupaten Demak
Subjek PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2023PKS3321043.pdf 32 Unduh