Surat Edaran Nomor 887/7 Tahun 2021

tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Untuk Berafiliasi Dengan Dan/Atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/Atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 08 Februari 2021
Tanggal pengundangan 08 Februari 2021
Sumber
Bidang hukum Hukum
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2021se33218877.pdf 67 Unduh