Surat Edaran Nomor 440.1/8 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Yang Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 08 Februari 2021
Tanggal pengundangan 08 Februari 2021
Sumber
Bidang hukum Hukum
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2021se332144018.pdf 56 Unduh