Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023

tentang Badan Usaha Milik Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Februari 2023
Tanggal pengundangan 15 Februari 2023
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2023 Nomor 5
Bidang hukum Badan Usaha
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penandatangan Eisti'anah
Peraturan terkait
T.E.U Badan Demak, Bupati
Subjek BADAN USAHA - DESA
Status Berlaku

Mencabut:

  1. Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Lampiran
Abstrak 2023absperda3321005.pdf 69 Unduh
Dokumen 2023perda3321005.pdf 329 Unduh