Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025

tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Bupati
Judul Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Nomor Peraturan 20
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis perbup
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 28 Mei 2025
Tanggal pengundangan 28 Mei 2025
Sumber BD Kabupaten Demak 2025 (22)
Bidang hukum Organisasi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan Eisti'anah
Peraturan terkait
T.E.U Badan Kabupaten Demak
Subjek NOMENKLATUR
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2025perbup3321020.pdf 60 Unduh