Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014

tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 03 Maret 2014
Tanggal pengundangan 03 Maret 2014
Sumber
Bidang hukum Hukum
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Mencabut:

  1. Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2009 tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDI) Hukum Kabupaten Demak
Lampiran
Dokumen 2014perbup3321004.pdf 68 Unduh