Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1991

tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 19 Oktober 1991
Tanggal pengundangan 19 Oktober 1991
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1993 Seri A Nomor 4
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Dengan telah diundangkanyya Peraturan daerah tentang Pajak kendaraan tidak bermotor dengan segala perubahannya sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1991perda3321014.pdf 51 Unduh