Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004

tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Januari 2004
Tanggal pengundangan 15 Januari 2004
Sumber
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Mencabut:

  1. Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan/Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa
Lampiran
Dokumen 2004perda3321002.pdf 66 Unduh