Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018

tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 02 Maret 2018
Tanggal pengundangan 02 Maret 2018
Sumber
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2018perda3321003.pdf 39 Unduh