Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019

tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 28 Maret 2019
Tanggal pengundangan 28 Maret 2019
Sumber
Bidang hukum Kepegawaian
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2019perda3321003.pdf 55 Unduh