Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019

tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlidungan Masyarakat

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 28 Maret 2019
Tanggal pengundangan 28 Maret 2019
Sumber
Bidang hukum Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2019perda3321004.pdf 93 Unduh