Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021

tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Januari 2021
Tanggal pengundangan 11 Januari 2021
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Komunikasi dan Informatika
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Mencabut:

  1. Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak
Lampiran
Dokumen 2021perda3321004.pdf 134 Unduh