Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010

tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 21 September 2010
Tanggal pengundangan 21 September 2010
Sumber
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Mencabut:

  1. Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Demak
Lampiran
Dokumen 2010perda3321005.pdf 223 Unduh