Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018

tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah dan/atau Air Permukaan Tanah

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 02 Maret 2018
Tanggal pengundangan 02 Maret 2018
Sumber
Bidang hukum Perizinan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2018perda3321005.pdf 54 Unduh