Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 20 Mei 2022
Tanggal pengundangan 20 Mei 2022
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2022 Nomor 5
Bidang hukum Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Mengubah:

  1. Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa
Lampiran
Abstrak abstrak-perda-no-5-tahun-2022.pdf 262 Unduh
Dokumen perda-no-5-tahun-2022.pdf 189 Unduh