Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015

tentang Kepala Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 07 September 2015
Tanggal pengundangan 07 September 2015
Sumber
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
Lampiran
Dokumen 2015perda3321005.pdf 190 Unduh