Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016

tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 12 Oktober 2016
Tanggal pengundangan 12 Oktober 2016
Sumber
Bidang hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2016perda3321006.pdf 63 Unduh