Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016

tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 6
Tahun Terbit 2016
Singkatan Jenis perda
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 12 Oktober 2016
Tanggal pengundangan 12 Oktober 2016
Sumber
Bidang hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2016perda3321006.pdf 108 Unduh