Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020

tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 17 Juli 2020
Tanggal pengundangan 17 Juli 2020
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Untuk mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik, perlu didukung dengan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang sesuai dengan peraturan perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Status Berlaku

Mencabut:

  1. Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Lampiran
Dokumen 2020perda3321007.pdf 264 Unduh