Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 17 Juli 2020 |
Tanggal pengundangan | 17 Juli 2020 |
Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 |
Bidang hukum | Pemerintahan |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Untuk mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik, perlu didukung dengan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang sesuai dengan peraturan perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan |
Status | Berlaku |
---|---|
Mencabut:
|
Dokumen | 2020perda3321007.pdf | 264 | Unduh |