Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015

tentang Sumber Pendapatan Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 07 September 2015
Tanggal pengundangan 07 September 2015
Sumber
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Mencabut:

  1. Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
Lampiran
Dokumen 2015perda3321009.pdf 56 Unduh