Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018

tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbeanjaan dan Toko Swalayan

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 17 September 2018
Tanggal pengundangan 17 September 2018
Sumber
Bidang hukum Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2018perda3321012.pdf 86 Unduh