Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015

tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 07 Agustus 2015
Tanggal pengundangan 07 Agustus 2015
Sumber
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Mencabut:

  1. Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Lampiran
Dokumen 2015perda3321007.pdf 148 Unduh